Jasa Pengurusan Izin Pengolahan Limbah Cair IPLC di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto & Pasuruan

Monday, March 19th 2018. | UKL - UPL & Perijinan

izin-pembuangan-limbah-cair

Segera telp ke T’SEL: 0812-3574-4732 (Whats App/SMS) untuk mencari konsultan jasa pengurusan Izin Pengolahan Limbah Cair IPLC di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Malang dan Probolinggo!!! Mengapa kami menuliskan seperti itu sebagai pembuka tulisan ini? Ya, tentu saja kami ingin meringankan beban manajemen perusahaan anda agar tidak terlalu sulit berurusan dengan birokrasi pemerintahan untuk sekedar mengurus izin IPLC. Ingat, mengurus IPLC ini sulit bagi perusahaan yang belum terbiasa mengurusnya, akan tetapi bagi kami? Itu relatif mudah, karena kami sudah menjadi rekan BLH beberapa kabupaten di Jatim selama beberapa tahun terakhir.

Jika perusahaan anda dalam proses produksinya mengeluarkan limbah cair atau air limbah yang dibuang ke media lingkungan seperti sungai atau laut, maka wajib bagi anda untuk mengurus IPLC atau Izin Pembuangan Limbah Cair. Hal ini merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dielakkan lagi oleh perusahaan. Jadi, tidak semua perusahaan yang memiliki limbah cair wajib mengajukan izin, jika limbah cair perusahaan anda direcycle ulang untuk masuk dalam produksi lagi, maka seketika itu pula anda gugur dalam mengajukan izin IPLC. Tapi, anda dikenai pengurusan Rekomendasi Pemanfaatan Limbah.

Alur Perizinan IPLC di Beberapa Kabupaten & Kota

Mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair tidak begitu saja sekenanya sendiri, ada aturannya yang menjelaskan tentang ini. Alur perizinan IPLC sebenanrnya dimanapun sama saja. Biasanya masing – masing kabupaten atau daerah akan membberikan SOP tersendiri bagi perusahaan di daerahnya yang akan mengajukan izin tsb. SOP itu ada yang bersifat baku, namun ada juga yang bersifat fleksibel. Tergantung daerahnya. Biasanya proses akan di awali dengan:

  1. Mengisi formulir pengajuan izin yang bisa anda dapatkan di UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) atau di Dinas Perizinan setempat.
  2. Melengkapi berkas yang tertera pada formulir.
  3. Mengajukan surat permohonan izin pembuangan limbah cair.
  4. Menyerahkan kembali formulir dan berkas ke UPTSA atau Dinas Perizinan.
  5. Verifikasi llapangan oleh BLH kabupaten dan kota setempat.

Nah dari lima langkah tersebut, semuanya jika anda lakukan sendiri pasti akan memusingkan kepala anda. Sementara pekerjaan anda di kantor atau di pabrik akan tersita karena kapasitas produksi anda belum bisa anda capai. Oleh karena itu telp ke T’SEL: 0812-3574-4732 (Whats App/SMS) merupakan solusi cerdas menyelesaikan perizinan IPLC tanpa mengurangi waktu dan produktifitas perusahaan anda.

Kembali lagi ke 5 proses di atas, ada beberapa syarat dan persyarata izin pembuangan limbah cair yang harus anda lengkapi. Nanti tentu akan kami bahas lebih detail DI SINI.

Jasa Pengurusan Izin Pengolahan Limbah Cair IPLC di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Malang & Probolinggo

Kami CV. Fitrah Cemerlang telah banyak menangani pengurusan IPLC dan Pengurusan Izin TPS Limbah B3 untuk puluhan perusahaan. Dan sekarang saatnya perusahaan anda yang harus kami uruskan kedua perijinan tersebut. Mengapa kami:

  1. Berpengalaman selama 8 tahun di sistem birokrasi pemerintah kota dan kabupaten sekitar.
  2. Pengurusan izin dikerjakan dalam waktu singkat sesuai arahan Badan atau Instansi terkait.
  3. Tim dan staf yang kompeten dalam hal pengurusan izin.
  4. Konsultasi gratis by phone dan kunjungan ke site perusahaan anda.
  5. Company profile yang jelas, khusus di bidang property dan lingkungan.
  6. FAST RESPOND…!!!

OK, tidak perlu berpanjang kata ya, langsung serahkan pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair anda pada kami di:

CV. FITRAH CEMERLANG
Ds. Grabagan RT.18 / RW.03 / No.89
Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo –  Jawa Timur
Office: 031-99034860, Mobile: T’SEL: 0812-3574-4732 (Whats App/SMS)

tags: , , , , , , , , ,