Jasa Pengurusan IMB di Sidoarjo, WA: 0878-5535-5510

Saturday, January 25th 2020. | UKL - UPL & Perijinan

Jasa pengurusan IMB Sidoarjo memang tidak banyak. Jika adapun, tidak kompeten untuk menguruskan IMB bangunan baik rumah, gudang maupun pabrik. Oleh karena itu sangat benar jika anda menghubungi kami di WA: 0878-5535-5510 dengan Bpk. GILANG, karena kami sudah terpercaya menangani IMB bangunan baik gudang maupun pabrik.

jasa-pengurusan-imb-di-sidoarjo 2

Silakan disiapkan persyaratan berikut ini:

Copy Gambar Rencana Teknis Bangunan rangkap 4 (empat) diserahkan di MPP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Sidoarjo

Persyaratan :

    1. Mengisi Formulir Permohonan/Surat Pernyataan
    2. Identitas KTP Pemohon
    3. Fotocopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah/ petok D/letter C/ Akte jual beli Notaris/ surat keterangan waris/ surat hibah/ akte perjanjian sewa menyewa/ SPH dilampiri gambar situasi tanah/peta bidang denah dari BPN dengan dilampiri surat tanah yang dimaksud/ surat pernyataan tidak keberatan tanahnya dipakai usaha;
    4. IMB lama (IMB Perluasan/Renovasi), beserta lampiran gambarnya (untuk IMB perluasan / renovasi):
    5. Surat Persetujuan Lingkungan sesuai radius terdampak (untuk bangunan menara Telekomunikasi)
    6. Klarifikasi konstruksi untuk Bangunan Bertingkat 3 (tiga) Lantai keatas;
    7. Scan Sertifikat Keterangan Ahli (SKA);
    8. Perhitungan konstruksi (Untuk bangunan bertingkat dan konstruksi baja/portal baja)
    9. Rencana teknis bangunan gedung (Gambar bestek A1):
      -Rencana Arsitektur (Layout/ siteplan, tampak depan, tampak samping, potongan memanjang
      dan potongan melintang);
      -Rencana Struktur (detail rangka atap, detail fondasi, detail pembesian kolom, balok, dan plat);
      -Rencana Utilitas (Sanitasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik;
    10. Pakta integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangani
      oleh pimpinan/pemilik perusahaan diatas materai Rp 6.000,-;
    11. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Rekomendasi Penempatan titik dari Instansi yang
      berwenang (Untuk Menara Telekomunikasi);
    12. Persetujuan penyelenggaraan reklame (bagi bangunan reklame baru)

Siteplan (untuk bangunan milik pemerintah luasa 1000 meter persegi keatas);

  1. Rekomendasi bupati (untuk bangunan fungsi keagamaan);
  2. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).
    group.
tags: