Jasa Pengurusan Izin TPS Limbah B3 Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto & Pasuruan

Sunday, March 11th 2018. | UKL - UPL & Perijinan

izin-tps-limbah-b3

Jika anda bertanya mengapa kami membuka jasa pengurusan izin TPS limbah B3 di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan dengan menghubungi T’SEL: 0812-3574-4732 (Telp/SMS), maka alasannya adalah sebagai berikut; Melihat berdasarkan Undang – undang NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap orang/badan usaha yang dalam produksinya kemudian menghasilkan limbah B3, mereka diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah B3. Salah satu bentuk dari pengelolaan limbah B3 yang saat ini sering diperbincangkan khalayak industri dari berbagai kalangan adalah Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Setiap industri yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki Izin TPS Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. Benar – benar isu ini sedang diperjelas hingga detail.

Dalam memperoleh Izin TPS Limbah B3, kalangan industri tidak akan bisa mendapatkannya dengn mudah. Hal ini tentu saja mengingat akan ketatnya peraturan yang menata tentang limbah khusus ini. Disamping itu, hal tsb juga dikarenakan ketentuan teknis bangunan TPS Limbah B3 yang harus benar – benar teratur dan 100 % sesuai dengan peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3. Bangunan TPS Limbah B3.

T’SEL: 0812-3574-4732 (Telp/SMS)

Hambatan dalam hal ketentuan teknis dalam memperoleh Izin TPS Limbah B3 adalah ketentuan bahan bangunan yang harus permanen dan minimal terbuat dari tembok bata. Kemudian penataan limbah B3 yang harus mengikuti kaidah penyimpanan yang diatur oleh undang – undang, membuat bangunan TPS limbah B3 cenderung membutuhkan space atau ruangan yang besar dan lebar. Oiya, jangan lupakan juga terkait keamanan TPS Limbah B3 seperti Pintu Darurat, Bak Penampung, APAR, Wastafel/Eye wash, Kotak P3K serta SOP Penanganan limbah yang harus diatur sedemikian rupa sehingga aman dalam pengoperasiannya.

Lumayan susah ya? Makanya, serahkan saja pada kami yang sudah berpengalaman dalam jasa pengurusan izin TPS limbah B3 di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Anda bisa menghubungi kami di T’SEL: 0812-3574-4732 (Telp/SMS)

Per-syarat-an Izin TPS Limbah B3 di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan

Menilik pada perda masing maing daerah, maka per-syarat-an izin TPS Limbah b3 ini memang relatif sangat sulit. Coba anda cermati persyaratan berikut ini:

  1. Melampirkan surat permohonan ijin TPS Limbah B3 dengan melampirkan identitas jelas sebuah perusahaan.
  2. Menjelaskan sumber limbah B3 berasal.
  3. Menunjukkan lay out perusahaan dengan mengarsir bagian atau area lokasi dibangunnya TPS limbah B3.
  4. Memilah jenis dan karakteristik limbah B3 sesuai dengan peraturan Men LH.
  5. Menjelaskan tentang proses produksi hingga menghasilkan limbah B3.
  6. Alamat pencegahan pencemaran limbah cair dan emisi.
  7. Perlengkapan sistem tanggap darurat.
  8. Layout dan desain TPS.
  9. Laporan evaluasi konstruksi.
  10. Uraian tentang cara penangan limbah B3.

Nah mudah atau susah? Susah kan? So, kami ulangi lagi, serahkan pengurusan izin TPS Limbah B3 perusahaan anda pada kami.

Langsung saja hubungi kami di:

CV. FITRAH CEMERLANG
Ds. Grabagan RT.18 / RW.03 / No.89
Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo –  Jawa Timur
T’SEL: 0812-3574-4732 (Telp/SMS)
tags: , , , , , , , , ,