Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan TPS Limbah B3 Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan & Mojokerto
Dalam membangun TPS Limbah B3 yang harus disiapkan oleh setiap perusahaan, rumah sakit, hotel dan setiap kegiatan usaha lainnya, yang pertama kali harus diurus adalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Karena bagaimanapun juga yang namanya TPS Limbah B3 adalah bangunan yang harus memiliki izin.
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. (Wikipedia)
Nah, dengan bermodal pengalaman secara excellent selama 5 tahun terakhir dalam hal jasa pengurusan IMB TPS Limbah B3 di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto, maka dengan ini kami menawarkan kepada anda agar anda menggunakan jasa kami. Dijamin service memuaskan…!!!
T’SEL: 0812-1646-239 (Telp/SMS/Whats App) dengan Bpk. Didit Fitriawan, ST. dan rekan
biro jasa imb surabaya, biro jasa pengurusan imb sidoarjo, biro jasa pengurusan imb surabaya, jasa imb sidoarjo, jasa imb surabaya, jasa mengurus imb di surabaya, jasa mengurus imb surabaya, jasa pembuatan imb sidoarjo, jasa pembuatan imb surabaya, jasa pengurusan imb gresik, jasa pengurusan imb mojokerto, jasa pengurusan imb sidoarjo, jasa pengurusan imb surabaya, jasa urus imb sidoarjo, jasa urus imb surabaya, pengurusan imb pasuruan, pengurusan imb sidoarjo